#MemePT-KAI






Karena tindakan-tindakan polsuska tersebut, warga melaporkan PT KAI ke Polrestabes Bandung. Ini dilakukan warga karena tindakan PT KAI dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada warga. 

“Tindakan PT KAI melalui Polsuska tidak bisa dibiarkan karena sudah masuk kategori intimidasi dan penghinaan. Padahal sudah diputuskan pengadilan, dan kita telah mengetahui bahwa PT KAI tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah. Hak penguasaan otomatis berada di tangan warga karena mereka sudah membayar PBB sampai 2017,” kata Asri Vidya Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, setelah menyerahakan berkas pelaporan di polrestabes. (lih. Mengintimidasi Warga, PT KAI dan Oknum Polsuska Dilaporkan ke Polrestabes)

Lihat liputan lainnya:  Walau PT KAI Kalah di Pengadilan, Polsuska Melarang Warga Mendirikan Bangunan


Gratis. Unduh dan Sebarkan ke seluruh dunia !!!!

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar