Karena tindakan-tindakan polsuska tersebut, warga melaporkan PT
KAI ke Polrestabes Bandung. Ini dilakukan warga karena tindakan PT KAI dinilai
sebagai bentuk intimidasi kepada warga.
“Tindakan PT KAI melalui Polsuska tidak bisa
dibiarkan karena sudah masuk kategori intimidasi dan penghinaan. Padahal sudah diputuskan pengadilan, dan kita
telah mengetahui bahwa PT KAI tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah. Hak
penguasaan otomatis berada di tangan warga karena mereka sudah membayar PBB
sampai 2017,” kata
Asri Vidya Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, setelah menyerahakan berkas
pelaporan di polrestabes. (lih. Mengintimidasi Warga, PT KAI dan Oknum Polsuska Dilaporkan ke Polrestabes)
Lihat liputan lainnya: Walau PT KAI Kalah di Pengadilan, Polsuska Melarang Warga Mendirikan Bangunan
Lihat liputan lainnya: Walau PT KAI Kalah di Pengadilan, Polsuska Melarang Warga Mendirikan Bangunan
Gratis. Unduh dan Sebarkan ke seluruh dunia !!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar